Latar Belakang
Rembug warga merupakan sebuah metode yang digunakan oleh pemerintah desa untuk melibatkan seluruh warga dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui
rembug warga, diharapkan semua pihak dapat berpartisipasi aktif dan memberikan masukan serta pendapat dalam menjalankan program- program desa. Salah satu manfaat utama dari rembug warga adalah sebagai sarana konflik resolusi. Untuk menjalankan rembug warga dengan baik dan efektif, diperlukan peran aktif dari warga desa. Peran aktif warga dalam rembug desa sangat penting dalam
memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Rembug Warga
Rembug warga adalah forum musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh warga di tingkat desa atau kelurahan. Forum ini menjadi wadah bagi warga untuk membahas masalah-masalah yang terjadi di lingkungan mereka, mencari solusi bersama, dan menetapkan program kerja untuk memajukan desa atau kelurahan. Rembug warga merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan
keputusan dan pembangunan di tingkat lokal. Yang dimana merupakan sebuah proses pengambilan keputusan bersama.
Rembug warga merupakan proses partisipatif di mana anggota masyarakat berkumpul untuk membahas dan memutuskan berbagai hal yang memengaruhi kehidupan mereka. Proses ini menekankan pada pembangunan konsensus dan tanggung jawab bersama dalam menangani berbagai masalah lokal. Proses ini sering kali berakar pada nilai-nilai tradisional Indonesia, yaitu gotong royong dan musyawarah, yang mencerminkan penekanan kuat pada partisipasi masyarakat dan pengambilan keputusan kolektif.
B. Unsur – Unsur yang Terlibat Dalam Rembug Warga
Berikut merupakan orang – orang yang terlibat didalam kegiatan rembug warga :
1.Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
2. Pengurus Karang Taruna, Pengurus PKK, dan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, Pejabat Instansi yang ada di desa, dan LSM yang bekerja di desa yang bersangkutan.
3. Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan, Ketua dan para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur Kelurahan (Lurah dan jajarannya) Camat dan aparat Kecamatan.
4. Keterwakilan wilayah (dusun, RT/RW).
5. Keterwakilan berbagai sektor ( Pertanian, kesehatan, pendidtkan, lingkungan dsb).
6. Ketua Adat, Kelompok Perempuan, kelompok Pemuda, Organisasi Masyarakat, Pengusaha, Kelompok tani/nelayan, Komite sekolah dan lainlain.
7. Tugas Tim Penyelenggara rembug warga Desa/Kelurahan.
C. Tujuan Rembug Warga
Tujuan pelaksanaan kegiatan rembug warga adalah :
1. Mendorong partisipasi masyarakat di tingkat RW dalam rangka memperkuat kapasitas dan kemandirian masyarakat dalam perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan
2. Merumuskan prioritas permasalahan, menentukan titik lokasi penanganan permasalahan, untuk kemudian menyusun dan menetapkan daftar usulan
prioritas pelaksanaan pembangunan yang akan menjadi bahan masukan pada pelaksanaan Musrenbang Kelurahan
3. Bertujuan untuk mengedukasi warga mengenai pentingnya rembug warga dalam menyelesaikan konflik
4. Sebagai forum komunikasi untuk menyamakan persepsi (informasi dan pembelajaran) kepada masyarakat
5. Sebagai forum komunikasi untuk menyepakati, memutuskan yang diambil berpotensi mendapat dukungan mayoritas
6. Cerminan masyarakat dalam mendorong kebijakan
D. Proses Pelaksanaan Rembug Warga
Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum pelaksanaan Rembuk adalah :
1. Materi yang akan dirembukkan.
2. Tujuan dilakukannya rembuk (keluaran yang diharapkan).
3. Memastikan Sasaran dan Narasumber rembuk.
4. Menetukan waktu dan tempat pelaksanaan rembuk (representatif)
5. Teknis penyebaran undangan rembuk.
6. Merancang proses pelaksanaan rembuk.
7. Berkoordinasi dan merencanakan kegiatan inventarisasi aspirasi masyarakat dengan para Ketua RT sesuai kamus usulan.
8. Mencatat, merekapitulasi, serta memasukan usulan hasil pembahasan yang telah disepakati ke dalam forum daftar aspirasi masyarakat hasil rembug warga.
9. Menandatangani berita acara hasil rembug warga bersama perwakilan
masyarakat yang disepakati.
10. Menyiapkan kelengkapan administrasi rembug.
E. Tantangan Dalam Rembug Warga
1. Partisipasi warga yang rendah, kurangnya kesadaran warga tentang pentingnya rembug warga, kesibukan, dan kurangnya akses informasi dapat menyebabkan partisipasi yang rendah.
2. Ketidakseimbangan kekuatan, adanya kelompok dominan atau individu yang memiliki pengaruh kuat dapat menghambat suara warga lain dan membuat
proses pengambilan keputusan tidak adil.
3. Kurangnya fasilitas dan sumber daya, keterbatasan ruang pertemuan, peralatan, dan sumber daya lain dapat menghambat kelancaran rembug warga.
4. Kurangnya keterampilan fasilitator, kemampuan fasilitator dalam mengelola diskusi, membangun konsensus, dan menjembatani perbedaan pendapat sangat penting untuk keberhasilan rembug warga.
5. Kurangnya kejelasan mekanisme, kurangnya aturan yang jelas tentang proses rembug warga, hak dan kewajiban warga, dan mekanisme pengambilan
keputusan bisa menimbulkan kebingungan dan konflik.
6. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang rembug warga.
7. Kurangnya kemampuan dalam melakukan pemetaan dan evaluasi programprogram yang telah dilaksanakan.
F. Metode Penyelesaian Konflik Dalam Rembug Warga
Adapun langkah-langkah dalam menyelesaikan konflik pada saat melakukan rembug warga yaitu :
1. Mediasi, fasilitator berperan sebagai mediator untuk membantu kedua belah pihak dalam menyampaikan pendapat, mencari titik temu, dan menemukan solusi yang saling menguntungkan. Selain itu, terkadang juga ada perbedaan pendapat yang sulit diselesaikan secara musyawarah mufakat. Dalam beberapa kasus, terdapat beberapa warga yang keras kepala dan sulit untuk mencapai kesepakatan. Dalam hal ini, diperlukan kemampuan mediator yang baik untuk menjaga dialog tetap berjalan lancar dan menghasilkan solusi yang terbaik.
2. Negosiasi, kedua belah pihak secara langsung berdiskusi untuk menemukan solusi yang memuaskan. Fasilitator dapat membantu memfasilitasi proses negosiasi.
3. Konsensus, semua pihak berusaha mencapai kesepakatan yang diterima oleh semua orang melalui diskusi dan kompromi.
4. Voting, jika kesepakatan tidak tercapai melalui diskusi, voting dapat digunakan sebagai cara terakhir untuk mengambil keputusan. Arbitrase, jika kedua belah pihak tidak dapat mencapai kesepakatan, seorang pihak ketiga yang netral dapat ditunjuk sebagai arbiter untuk memutuskan hasil konflik.
KESIMPULAN
Partisipasi warga dalam rembug warga dapat memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, sehingga tercipta keharmonisan dalam pelaksanaan pembangunan. Masyarakat akan merasa dihargai dan diakui oleh pemerintah, sehingga mereka akan lebih bersemangat dalam membantu pemerintah dalam menjalankan programprogram pembangunan. Keberhasilan rembug warga ini dapat terjadi karena adanya kerjasama yang baik antara pemerintah desa dan warga. Rembug warga juga telah memperkuat hubungan antara pemerintah desa dan warga, sehingga konflik dapat diselesaikan secara lebih efektif dan adil.
Tags
PMI