Perilaku Patologis pada Pornografi dan Pornoaksi


Latar Belakang 
    Perilaku patologis merupakan bentuk perilaku yang menyimpang dari norma sosial dan dapat menyebabkan dampak negatif bagi individu maupun 
masyarakat. Salah satu bentuk perilaku patologis yang kian meresahkan adalah perilaku terkait pornografi dan pornoaksi. Pornografi merujuk pada 
segala bentuk media atau konten yang secara eksplisit menampilkan kegiatan seksual dengan tujuan merangsang hasrat seksual. Sedangkan pornoaksi adalah tindakan nyata yang secara langsung memperagakan atau menampilkan perilaku seksual secara terbuka di hadapan publik. 
      Di era digital saat ini, akses terhadap pornografi semakin mudah, baik melalui internet, media sosial, maupun aplikasi pesan instan. Kemudahan akses ini menyebabkan peningkatan signifikan dalam konsumsi konten pornografi, terutama di kalangan remaja dan dewasa muda. Konsumsi berlebihan terhadap pornografi dapat berdampak pada kesehatan mental dan emosional individu, serta mengubah pandangan mereka terhadap hubungan 
interpersonal dan seksualitas secara tidak sehat. Begitu pula dengan pornoaksi, tindakan ini dapat merusak nilai-nilai moral dalam masyarakat dan 
memicu pelecehan seksual, serta melanggar norma-norma agama dan budaya. 

PEMBAHASAN
A. Pengertian Pornografi
    Kata porno dan pornografi bukan merupakan kata asing bagi kita semua, pornografi berasal dari bahasa Yunani, yaitu pornographos yang terdiri dari dua kata porne (a prostitute) berarti prostitusi, pelacuran dan 
graphein (to write, drawing) berarti menulis atau menggambar. Secara harfiah dapat diartikan sebagai tulisan tentang atau gambar tentang pelacur, (terkadang juga disingkat menjadi "porn," atau"porno") adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia secara eksplisit (terbuka) dengan tujuan untuk memenuhi hasrat seksual. Pornografi berarti penggambaran tingkah laku secara erotik dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi. 
     Sedangkan dari segi istilah, terdapat beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli dan juga dirumuskan dalam Undang-Undang Pornografi (UU RI No. 44 Tahun 2008). Pornografi didefinisikan oleh Ernst dan Seagle sebagai berikut: "Pornography is any matter or thing exhibitting or visually repseresenting performing the seksual act, whether normal or abnormal. Ponografi adalah sebuah bentuk atau sesuatu yang secara visual menghadirkan manusia atau hewan yang melakukan tindakan seksual, baik secara normal ataupun ab normal. Oleh karena itu istilah pornografi mengandung pengertian pejoratif tentang hal-hal yang bersifat seksual.
B. Pengertian Porno Aksi
    Pornoaksi adalah tindakan atau perilaku yang mempertontonkan aktivitas seksual secara terbuka atau implisit di hadapan publik, yang dianggap melanggar norma-norma kesusilaan dan etika yang berlaku di masyarakat. Tindakan ini tidak harus dilakukan dalam bentuk hubungan seksual nyata, tetapi juga mencakup gerakan, isyarat, pakaian yang tidak pantas, atau penampilan yang menimbulkan rangsangan seksual di kalangan penonton atau orang yang melihatnya.
     Pornoaksi tidak hanya terbatas pada pertunjukan fisik yang dilakukan langsung di hadapan publik, tetapi juga bisa terjadi di media elektronik, 
seperti video, gambar, atau melalui platform digital lainnya. Definisi resmi mengenai pornoaksi di Indonesia diatur dalam UndangUndang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi. 
    Dalam undang-undang ini, pornoaksi didefinisikan sebagai "segala bentuk perilaku atau tindakan yang mengeksploitasi seksualitas secara eksplisit dan dipertontonkan atau disebarluaskan melalui media publik, yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan" Undang-undang ini memperjelas 
bahwa tindakan pornoaksi dapat merujuk pada penampilan seksual secara eksplisit di tempat umum maupun di media digital, termasuk di media sosial dan televisi.
C. Faktor Yang Menyebabkan Timbulnya Pornografi dan Pornoaksi
    Adapun faktor-faktor yang paling dominan yang menyebabkan keterpaparan hingga kecanduan terhadap pornografi dibagi atas 2 faktor penting yaitu: 
1. Faktor Internal
a. Faktor situasional ini berkaitan erat dengan riwayat 
kesehatan serta kehidupan seks seseorang. Ada sebagian orang yang memiliki tingkat gejolak hormonal yang sangat tinggi sehinggga membuat dirinya cepat menerima rangsangan sehingga memutuskan untuk melampiaskan nafsu dengan melakukan aktifitas seksual dengan sendirinya yang dilakukan dengan menonton materi porno sebagai bentuk dorongan dirinya dalam memuaskan gairah 
seksualnya.
b. Faktor pada diri sendiri Seseorang yang terlibat paparan pornografi atas dorongan dirinya yang berawal dari rasa keingintahuan atau kemungkinan hanya sekedar iseng. Selanjutnya mereka membuat pornografi sebagai hiburan serta tempat pelarian terhadap masalah-masalah yang mereka hadapi. Sehingga mereka menjadikan pornografi sebagai tempat pelarian dikala merasa bosan, stress, atau 
mengalami tekanan lainya.
2. Faktor eksternal
a. Faktor interaksional berasal dari aspek interaktif seperti teknologi, media komunikasi dan internet. Teknologi diciptakan untuk memecahkan masalah dan memfasilitasi segala jenis pekerjaan menjadi lebih cepat, mudah dan efisien. Namun penggunaan teknologi yang tidak terkontrol menyebabkan penggunaan teknologi dengan tujuan yang salah.
b. Faktor lingkungan berasal dari pendidikan seks, keluarga dan lingkungan pergaulan disekitar kehidupannya. Pertama, mengenai pendidikan seks, di Indonesia pendidikan seks masih memiliki materi yang terintegrasi cukup dangkal, sehingga beberapa dari remaja mencari materi secara mandiri namun, berakibat fatal ketika salah satu remaja salah dalam belajar. Kedua, keluarga memiliki peran yang penting terutama orang tua. Kesalahan yang dibuat orang 
tua tidak akan lepas dari dari pengaruhnya terhadap anak.
D. Dampak Pornografi dan Pornoaksi
    Adapun dampak keteparan dari pornografi dan porno aksi yang mengakibat dampak negatif yang seserius yaitu :
1. Kecanduan dan gangguan mental Individu yang terpapar pornografi secara terus-menerus cenderung mengalami kecanduan, yang memengaruhi kesehatan mentalnya. Kecanduan ini dapat menyebabkan penurunan kontrol diri dan meningkatkan perilaku kompulsif yang berulang. Seperti secara terus-menerus sihingga menyebabkan depresi, ansietas, gangguan mentak keperibadian, bahkan kerusakan pada bagian otak manusia.
2. Merusak hubungan interpersonal individu yang terlibat dalam pornografi atau pornoaksi sering kali mengalami masalah dalam hubungan interpersonal, 
terutama hubungan romantis. Seperti individu mungkin akan mengalami kurangnya kepercayaan pada orang lain sehingga menyebabkan konflik bahkan perceraian dalam rumah tangga.
3. Perilaku seksual menyimpang pornografi sering kali menggambarkan tindakan seksual yang tidak realistis dan ekstrem, yang dapat menyebabkan penyimpangan dalam perilaku seksual.
4. Eksploitasi dan tindak kriminal produksi dan konsumsi pornografi sering kali melibatkan 
eksploitasi seksual dan dapat berkontribusi pada perdagangan manusia. Banyak korban perdagangan manusia dipaksa untuk berpartisipasi dalam pembuatan konten pornografi, yang kemudian dipublikasikan atau dijual untuk keuntungan 
finansial.Dan dampak ini sangat berpengaruh merusak pada terhadap genarasi muda.
E. Cara Menangani dan Mencegah Terjadinya Pornografi Dan Porno Aksi
     Perilaku pornografi dan pornoaksi merupakan masalah sosial yang kompleks dan dapat berdampak negatif bagi individu dan masyarakat. Mencegah perilaku pornografi dan pornoaksi di masyarakat memerlukan pendekatan yang komprehensif dari berbagai sektor, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga pendidikan. Pendekatan yang tepat 
melibatkan edukasi, pengawasan, serta penegakan hukum yang tegas. 
   Ada dalam bebarapa dalam strategi dalam menangani perilaku pornografi di masyarakat yaitu :
1. Pendidikan Moral dan Agama
    Pendidikan moral dan agama adalah pilar utama dalam mencegah perilaku menyimpang seperti pornografi dan pornoaksi. Buya Hamka, seorang ulama dan intelektual Indonesia, menegaskan bahwa agama berperan sebagai benteng yang kuat 
untuk menjaga moralitas individu dan masyarakat.
2. Pengawasan Orang Tua
   Orang tua memiliki peran yang sangat krusial dalam mengawasi anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan teknologi dan internet. Najwa Shihab, seorang tokoh pendidikan, menekankan pentingnya pendidikan di rumah. Orang tua harus mendampingi anak-anak dalam menggunakan teknologi serta 
memberikan pemahaman tentang dampak negatif pornografi. 
3. Pendidikan Seksual yang Komprehensif
   Edukasi seksual yang komprehensif di sekolah dan rumah sangat penting untuk mencegah perilaku pornografi. Anak-anak dan remaja perlu diajari tentang tubuh mereka, batasan seksual, serta dampak negatif dari pornografi.
4. Penguatan Peran Lembaga Masyarakat 
    Lembaga masyarakat, seperti organisasi keagamaan dan LSM, juga memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya pornografi. 
5. Penekan Hukum yang Kuat
   Penegakan hukum yang kuat pemerintah harus 
memberlakukan dan menegakkan regulasi yang tegas terhadap distribusi dan konsumsi konten pornografi. 

KESIMPULAN
    Perilaku pornografi dan pornoaksi disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk akses mudah ke teknologi, kurangnya edukasi seksual, pengaruh lingkungan, dan masalah psikologis. Dampaknya sangat besar terhadap kesehatan mental dan sosial individu, termasuk munculnya kecanduan, depresi, kecemasan, hingga kerusakan hubungan interpersonal. Untuk 
mencegah dan menangani perilaku ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif, termasuk edukasi seksual yang tepat, pengawasan orang tua, penegakan hukum, serta terapi bagi yang sudah terjerat kecanduan. Melalui kerja sama antara pemerintah, keluarga, sekolah, dan komunitas, perilaku patologis terkait pornografi dan pornoaksi dapat diminimalisir,sehingga masyarakat lebih terlindungi dari dampak buruknya. 
Lebih baru Lebih lama