Fasilitator adalah seseorang yang bertugas membantu dan memfasilitasi proses atau kegiatan masyarakat dengan tujuan agar masyarakat mencapai tujuan yang lebih efektif. Sedangkan agen pemberdayaan masyarakat adalah suatu individu atau kelompok yang bertugas atau bekerja untuk meningkatkan keterampilan, kapasitas dan potensi suatu masyarakat sehingga mereka bisa mengelola dan mengatasi serta bisa memanfaatkan peluang secara mandiri. Agen pemberdayaan masyarakat inilah yang di sebut sebagai fasilitator.
Fasilitator atau agen tersebut akan memperkuat kapasitas masyarakat dalam proses pembangunan dan memastikan masyarakat bisa mencapai kemandirian serta mampu meningkatkan kualitas hidup mereka. Fasilitator merupakan agen pembangunan dan pemberdayaan yang memiliki tugas mendampingi masyarakat, dalam kegiatan guna untuk pemberdayaan masyarakat. Selain itu fasilitator juga memiliki tanggung jawab membimbing, membina, dan mengarahkan masyarakat agar mandiri serta bisa mengorganisir diri dalam masyarakat.
PEMBAHASAN
A. Fasilitator sebagai Agen Pemberdayaan Masyarakat
Pembangunan dalam era otonomi masyarakat mengantikan konsep pemerintah dari yang bersifat top down, dan masyarakat sebagai civil society tidak lagi sebuah objek pembangunan namun menjadi sebuah subjek pembangunan. Yang berpartisifasi dalam semua tahap pembangunan mulai dari perencanaan, evaluasi, implementasi pembangunan melalui pemberdayaaan yang mengembangkan sumber daya dan potensi masyarakat. Menurut karsidi yang dikutip dalam jurnal peran pendamping desa dalam model pemberdayaan masyarakat berkelanjutan, sudah menjadi sebuah tuntutan dan kebutuhan pembangunan adanya ruang yang lebih terbuka untuk menampung partisipasi masyarakat dalam mengembangkan potensi dan sumber daya untuk meningkatkan kualitas hidup dan menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan
dengan fasilitator.
B. Peran Fasilitator dalam Pemberdayaan Masyarakat
Dalam suatu Negara yang maju dan berkembang memiliki hubungan yang baik dan kompleks di antara pemerintah Negara, sektor swasta dan masyarakat. Sama halnya dengan kebijakan adanya program
fasilitator dalam suatu desa, jadi antara pemerintah desa, fasilitator dan masyarakat membutuhkan kerjasama yang baik diantara ketiganya. Fasilitator juga memiliki kedudukan dalam pemerintahan desa dan memiliki kewenangan sesuai transmigrasi Republik Indonesia tahun 2015 tentang pendamping desa atau fasilitator pasal 12 ayat 1 yang menyebutkan tugas fasilitator mendampingi dalam pembangunan pemberdayaan masyarakat mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan. Peran fasilitator dalam pemberdayaan yaitu:
1. Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan terhadap pembangunan dan pemberdayaan desa.
2. Melakukan peningkatan kapasitas bagi pemerintah dan masyarakat desa.
3. Mampu memfasilitasi kebutuhan dan mampu menyelesaikan dan memberikan solusi terhadap masalah masyarakat.
4. Memberikan motivasi serta kemampuan dan pelatihan keterampilan kepada masyarakat agar bisa ikut serta berpartisifasi dalam pemberdayaan masyarakat.
5. Memandu atau mengawasi proses dalam kelompok, membantu anggota dalam kelompok memperbaiki cara berkomunikasi, menyelidiki dan membantu memecahkan dan mencari solusi
masalah yang dihadapi masyarakat atau kelompok.
6. Selain itu peran fasilitator dalam kegiatan pemberdayaan yaitu sebagai narasumber, pelatih dan penggerak, karena keahliannya yang berperan sebagai pemberi informasi sekaligus menganalisis
dan mengelolah dalam berbagai cara pendekatan yang dianggap bisa memberdayakan masyarakat.
C. Faktor Penghambat sebagai Tantangan Seorang Fasilitator dalam Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan merupakan usaha yang memungkinkan masyarakat bisa ambil bagian dalam mengekspresikan aspirasi dan kepentingan dan
untuk ambil bagian dalam proses perumusan kebijakan desa atau daerah. Dalam kegiatan pemberdayaan seorang fasilitator tidak telepas dari
masalah atau tantangan serta faktor penghambat di setiap programnya. Faktor penghambat sendiri merupakan hal-hal yang mengganggu, menghambat atau menghalangi kelancaran kegiatan pemberdayaan.
Adapun faktor penghambat fasilitator dalam pemberdayaan yaitu:
1. Kualitas dan kuantitas fasilitator, kualiatas sumber daya manusia seorang fasilitator maih kurang dalam keahlian dan kemampuan serta kurang kesungguhan dalam proses atau kegiatan pemberdayaan.
2. Kurangnya fartisipasi masyarakat, kurangnya sikap kritis dan fartisipasi aktif masyarakat menjadi hambatan tersendiri bagi seorang fasilitator, yang dimana masyarakat itu sendiri yang menjadi objek pemberdayaan harusnya ikut serta berfartisipasi
dalam setiap kebijakan suatu kegiatanpemberdayaan.
3. Anggaran, merupakan suatu kenyataan bahwa suatu kegiatan pemberdayaan memerlukan anggaran, namun sering kita jumpai terjadi faktor penghambat pemberdayaan dari kurangnnya anggaran karena terkadang membiayai kegiatan pemberdayaan
menjadi beban bagi pemerintahan desa.
4. Sarana dan prasarana, keterbatasan sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah desa terhadap peralatan pendukung dalam pelaksanaaan kegiatan dan pelatihan pemberdayaan.
5. Kurangnya pengetahuan seorang fasilitator tentang tugas dan tanggungjawabnya. Akibatnya program atau kegiatan pemberdayaan tidak berjalan dengan baik dan maksimal karena kurangnya rasa tanggungjawab dan kurangnya pengetahuan
seorang fasilitator.
6. Masyarakat kurang tahu menahu bahkan tidak mau tahu tentang tugas seorang fasilitator menyebabkan tugas fasilitator tidak berjalan sesuai tujuan dan tidak efektif padahal masyarakat juga memiliki peran penting dalam pembangunan dan pemberdayaan
desa.
KESIMPULAN
Fasilitator merupakan agen pembangunan dan pemberdayaan yang memiliki tugas mendampingi masyarakat, dalam kegiatan guna untuk pemberdayaan masyarakat. Selain itu fasilitator juga memiliki tanggung jawab membimbing, membina, dan mengarahkan masyarakat agar mandiri serta bisa mengorganisir diri dalam masyarakat. Seorang fasilitator harus mampu Mampu memfasilitasi kebutuhan dan mampu menyelesaikan dan
memberikan solusi terhadap masalah masyarakat. Memberikan motivasi serta kemampuan dan pelatihan keterampilan kepada masyarakat agar bisa
ikut serta berpartisifasi dalam pemberdayaan masyarakat. Dilihat dari tugas serta peran seorang fasilitator sangat penting dalam pemberdayaan
maka fasilitator juga disebut sebagai agen pemberdayaan masyarakat.
Tags
PMI