TENAGA PENDAMPING SOSIAL SEBAGAI PROBLEM SOULVER

PENDAHULUAN
     Fasililator merupakan peran yang berkaitan dengan pemberian motivasi kesempatan dan model, melakukan mediasi dan negosiasi, memberikan dukungan, membangun konsensus bersama, dan melakukan pengorganisasian dan pemanfaatan sumber. Tenaga pendamping berperan sebagai agen yang memberikan masukan positif berdasarkan pengetahuan dan pengalaman masyarakatnya yang yang didampinginya, membangkitkan kesadaran masyarakat, menyampaikan informasi, melakukan konfrontasi, menyelenggarakan pelatihan kepada masyarakat adalah beberapa tugas yang berkaitan dengan peran tenaga pendamping, perwakilan masyarakat ini dilakukan karna ada kaitannya dengan interaksi antara pendamping dengan lembaga-lembaga atas nama dan kepentingan masyarakat yang didampinginya. 

PEMBAHASAN
A. Syarat Tenaga Pendamping Sosial
     Salah satu yang memiliki peran sentral dalam pembangunan desa adalah pendamping desa. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yakni pendamping desa bertugas memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
     Oleh karena itu terdapat berbagai kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang pendamping sosial. Pertama, menyangkut kriteria integritas antara lain, yaitu:
1) berjiwa sosial, yaitu mempunyai hasrat tinggi untuk membantu orang lain yang kurang beruntung, rentan, dan bermasalah, serta, mempunyai jiwa suka bergaul dengan berbagai kelompok masyarakat. 
2) bermotivasi tinggi, yaitu mempunyai semangat juang yang tinggi untuk melaksanakan dan menyelesaikan tugas yang diemban. 
3) bereputasi baik, artinya orang yang dikenal baik oleh masyarakat dan mempunyai perilaku yang sesuai dengan norma dan nilai- nilai masyarakat serta dapat menjadi teladan.
Kedua, kriteria berkait kapasitas. Diantaranya, yaitu: 
1) kemampuan baca tulis, karena harus membimbing pencatatan dan pelaporan. kube, sehingga minimal berpendidikan SLTA. 
2) Kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak seperti dengan anggota Kube, warga masyarakat, pengurus Lembaga Keuangan Mikro (LKM), pemerintah dan pemerintah daerah, ataupun dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 
3) kemampuan ekonomi praktis, seperti memperoleh bahan baku produksi, melakukan proses produksi, dan memasarkan hasil produksi dan kemampuan melakukan penggalangan modal (fund rising) serta memanfaatkan modal tersebut secara efektif dan efisien. 
4) kemampuan mengembangkan dan mengatasi berbagai kendala atau masalah Kube sebagai kelompok. 
5) kemampuan meningkatkan dan mengembangkan Kube sebagai lembaga sosial- ekonomi warga miskin, sehingga akreditasi Kube semakin hari semakin meningkat kualitasnya.
6) kemampuan untuk menggali potensi dan memanfaatkan sumber masyarakat.
Ketiga, kriteria khusus meliputi: 
1) Pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Pendamping sosial dengan tingkat pendidikan minimal SLTA atau sederajat diharapkan mempunyai kerangka pikir yang rasional, mampu berpikir lebih matang, mampu menerima berbagai masukan atau informasi, siap untuk mengembangkan poal pikirnya guna pengembangan program, mampu menyampaikan pengetahuan yang dimilikinya kepada anggota kube dan mampu bermitra kerja dengan baik. 
2) Mempunyai motivasi dan keinginan sebagai pendamping. Pendamping sosial harus berpendapat bahwa menjadi pendamping sosial kube merupakan status yang berharga atau terhornat. Dengan perasaan itu, pendamping sosial akan memiliki motivasi yang tinggi untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai pendamping Kube dengan baik. 
3) Mempunyai jiwa kepemimpinan. Pendamping sosial harus mempunyai jiwa sebagai sumber inspirasi bagi kube yang mampu mempengaruhi dan mengajak anggota kube melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.

B. Pengaruh Tenaga Pendamping Sosial
     Pendamping sosial hadir sebagai agen perubahan yang turut terlibat membantu memecahkan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Pendampingan sosial dengan demikian dapat diartikan sebagai interaksi dinamis antara kelompok miskin dan pekerja sosial untuk secara bersama-sama menghadapi beragam tantangan yaitu seperti : 
1) Merancang program perbaikan kehidupan sosial ekonomi. 
2) Memobilisasi sumber daya setempat. 
3) Memecahkan masalah sosial. 
4) Menciptakan atau membuka akses bagi pemenuhan kebutuhan. 
5) Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang relevan dengan konsep pemberdayaan masyarakat. 
Pendampingan sosial sangat menentukan keberhasilan program penanggulangan kemiskinan. Mengacu pada Ife (1995), peran pendamping umumnya mencakup empat peran utama, yaitu fasilitator, pendidik, perwakilan masyarakat, dan peran teknis bagi masyarakat miskin yang didampinginya. 
1) Fasilitator, merupakan peran yang berkaitan dengan pemberian motivasi, kesempatan, dan dukungan bagi masyarakat. Beberapa tugas yang berkaitan dengan peran ini antara lain menjadi model, melakukan mediasi dan negosiasi, memberi dukungan, membangun konsensus bersama, serta melakukan pengorganisasian dan pemanfaatan sumber.
2) Pendidik, pendamping berperan aktif sebagai agen yang memberi masukan positif dan direktif berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya serta bertukar gagasan dengan pengetahuan dan pengalaman masyarakat yang didampinginya. Beberapa tugas yang berkaitan dengan peran pendidik seperti membangkitkan kesadaran, menyampaikan informasi, melakukan konfrontasi, dan menyelenggarakan pelatihan bagi masyarakat. 
3) Perwakilan masyarakat, peran ini dilakukan dalam kaitannya dengan interaksi antara pendamping dengan lembaga-lembaga eksternal atas nama dan demi kepentingan masyarakat dampingannya. Pekerja sosial dapat bertugas mencari sumber-sumber, melakukan pembelaan, menggunakan media, meningkatkan hubungan masyarakat, dan membangun jaringan kerja. 
4) Peran teknis, mengacu pada aplikasi keterampilan yang bersifat praktis. Pendamping dituntut tidak hanya mampu menjadi “manajer perubahan” yang mengorganisasikan kelompok, melainkan pula mampu melaksanakan tugastugas teknis sesuai dengan berbagai ketrampilan dasar, seperti : melakukan analisis sosial, mengelola dinamika kelompok, menjalin relasi, bernegosiasi, berkomunikasi, memberi konsultasi, dan mencari serta mengatur sumber dana.

C. Aksi Tenaga Pendamping Sosial pada Program 
Pengembangan Masyarakat
    Dalam konteks pembangunan masyarakat (civil society) kegiatan yang dilakukan oleh tenaga pendamping sosial, yaitu: pertama, membina kelompok masyarakat yang terkena krisis sehingga menjadi suatu kebersamaan tujuan dan kegiatan yang berorientasi pada upaya perbaikan kehidupan. kedua, sebagai pemandu atau fasilitator, penghubung dan penggerak (dinamisator) dalam pembentukan kelompok masyarakat dan pembimbing pengembangan kegiatan kelompok.
     Tugas pendamping sosial adalah memfasilitasi akses kepada sistem layanan (pendidikan, kesehatan, perumahan, permodalan dan layanan sosial lainnya, meningkatkan kapasitas KPM terkait dengan perubahan perilaku, pola pikir dan komitmen, melakukan mediasi, faslitasi dan advokasi untuk mendapatkan pelayanan sosial dasar. Pendamping sosial tersebar pada 14 program kesejahteraan sosial, seperti: Program Keluarga Harapan, Program Penanganan Fakir Miskin, Program Asistensi Sosial Lanjut Usia, Program Kesejahteraan Sosial Anak, dan Program Asistensi Sosial Orang Dengan Kecacatan, dan lain sebagainya. 

KESIMPULAN
    Peran Tenaga Pendamping Sosial sebagai problem solver sangatlah penting dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Dengan membantu individu dan komunitas untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi, Tenaga Pendamping Sosial meningkatkan kualitas hidup mereka dan membangun masyarakat yang lebih tangguh. Pendamping Sosial berperan penting sebagai pemecah masalah berbagai permasalahan sosial di masyarakat. Melalui pendekatan humanistik dan profesional, pekerja sosial membantu individu, keluarga, kelompok, dan komunitas mengidentifikasi, menganalisis, dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi. 


By: Erlina Simamora


Lebih baru Lebih lama